Beranda / News / Berasa Hanya Naik 3,54%, Buruh IMIP Pertanyakan Dasar Penentuan Kenaikan Upah Tahun 2025

Berasa Hanya Naik 3,54%, Buruh IMIP Pertanyakan Dasar Penentuan Kenaikan Upah Tahun 2025

img 20241215 113258

Beberapa Organisasi Serikat Pekerja Morowali mempertanyakan dasar perhitung kenaikan Upah 6,5 persen yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali yang bertempat Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Morowali (Kamis,12/12/2024) namun kenaikan itu dirasa hanya naik 3,54% Saja.

Dalam rapat itu DEPEKAB Morowali membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Morowali Tahun 2025 dan diputuskan bahwa UMK Morowali 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf rekomendasi yang akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, kemudian diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bupati Morowali untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Seperti informasi yang telah banyak beredar dikalangan para pekerja dikawasan IMIP diketahui

Penetapan UMK 2025 Sebesar Rp3.716.235,
Penetapan UMSK Perkebunan 2025 Sebesar Rp3.750.000,
Penetapan UMSK Pertambangan 2025
sebesar Rp3.957.673,
Kenaikan Upah dalam Kawasan IMIP 2025 Sebesar Rp135.673,

Terdesak, Israel Tidak Lagi Bisa Menutup Wajahnya Dengan Dalih Membela Diri

Hasil Perhitungan yang dilakukan oleh pengurus SPIM jika melihat kenaikan upah 2025 sebagai berikut :
Rp 3.600.000 + Rp 72.000 + Rp 75.000 + Rp 75.000 + Rp 135.673 = Rp 3.957.673,
yang merupakan jumlah yang sama dengan UMS pertambangan terbaru.

Namun, berdasarkan informasi yang kita ketahui, kenaikan sekitar Rp 70.000-an selama 3 tahun terakhir adalah kenaikan upah kawasan, bukan UMS pertambangan.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan : Dasar apa yang digunakan oleh IMIP dan Semua Pihak Yang Terlibat dalam DEPEKAB Morowali untuk menentukan kenaikan upah ?

1. Dasar Rp 3.822.000
Jika dasar yang digunakan adalah Rp 3.822.000 (yang sudah mencakup kenaikan upah kawasan selama 3 tahun terakhir), maka kenaikan sebesar Rp 135.673 sudah sesuai. yang berarti kenaikan saat ini hanya 3,54% dan tidak mencapai 6,5%.

2. Dasar UMS Pertambangan Terbaru Rp 3.957.673
Namun, jika yang digunakan adalah dasar UMS pertambangan terbaru Rp 3.957.673, dan ditambahkan lagi kenaikan Rp 72.000, Rp 75.000, dan Rp 75.000, maka totalnya menjadi Rp 4.104.673. Dengan dasar ini, kenaikannya berarti sebesar Rp 357.673.

Netanyahu Meyakinkan Perwakilan AS Bahwa Tidak Akan Ada Otoritas Palestina di Gaza

Kesimpulan:
IMIP perlu menjelaskan dasar perhitungan yang digunakan, apakah berdasarkan Rp 3.822.000 atau langsung Rp 3.957.673?

Dalam Rapat tanggal 12 Desember Kemarin itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Morowali, Ahmad, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, Bappelitbangda, Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Badan Pusat Statistik (BPS), Bagian Hukum, SETDA, serta perwakilan dari organisasi buruh seperti SP Tamaco Graha Krida, FIKEP, SBSI, FPE, FNPBI, dan SPN.

Oleh KarenaNya Pihak Pihak Ini Perlu Melakukan Keterbukaan atas dasar penentuan Kenaikan Upah 6.5% tersebut. Agar Setiap buruh yang ada dikawasan IMIP Morowali tidak bertanya tanya.