Ketika muncul isu tentang kezaliman yang dilakukan oleh Pemerintah Komunisme China terhadap umat Islam di Uighur, lalu muncul isu yang membentuk opini bahwa yang terjadi di Uighur adalah Gerakan Separatisme bangsa Uighur yang beragama Islam yang berjuang untuk Merdeka dengan melakukan tindakan terorisme dan gerakan radikal lainnya, sehingga persoalan Uighur adalah masalah dalam negeri China yang tidak boleh dicampuri oleh negara lain, sehingga umat Islam di seluruh dunia harus tutup mata terhadap kejahatan yang dilakukan pemerintah komunis China terhadap umat Islam.
Selain itu, dalam waktu bersamaan juga dibangun opini bahwa ada kepentingan Amerika dan negara-negara Eropa untuk menciptakan permusuhan negara-negara berpenduduk muslim terhadap China sebagai bagian dari strategi perang dagang antara Barat dengan Negara China tersebut yang dalam kekuatan ekonomi mereka menjadi ancaman serius bagi Amerika dan negara-negara Eropah lainnya.
Bagaimana umat Islam di dunia menghadapi isu-isu tersebut khususnya umat Islam di Indonesia, apakah kita memang harus menutup mata dan tidak boleh ikut campur urusan dalam negeri mereka, pada hal semua kezaliman dalam bentuk pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) umat Islam adalah “fakta”.
Mungkin di antara pembaca ada yang bertanya, faktanya dimana ? Sebutlah perlakuan pemerintah komunis China terhadap umat Islam yang mereka tuduh sebagai teroris dan pejuang separatis muslim yang dikirim ke kamp neraka yang di dalamnya dilakukan cuci otak, menjauhkan mereka dari agama, melarang beribadah dan melakukan kekerasan, penyiksaan sampai kepada perkosaan, apakah kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan tersebut termasuk bagian dari urusan dalam negeri mereka yang tidak boleh dicampuri? janganlah terlalu naif kawan muslim itu bagai satu tubuh jika ada anggota tubuh lain yang terluka maka pastinya seluruh anggota tubuh akan merasakan dampaknya.
Kita tentu sepakat dengan sikap pemerintah yang tidak mau ikut campur dalam urusan politik dalam negeri China sebagaimana negara kita Indonesia tidak mau ada negara lain yang ikut campur urusan politik dalam negeri kita seperti dalam menghadapi gerakan separatisme yang dilakukan oleh OPM di Papua. Tetapi sangat jauh berbeda perlakuan pemerintah komunisme China terhadap gerakan separatis muslim di Uighur dengan sikap pemerintah Indonesia menghadapi gerakan separatisme di Papua yang sangat lunak dan berakibat terbunuhnya puluhan dan malah ratusan komunitas muslim, tentara dan polisi di Wamena Papua belum lama ini.
Berdasarkan konstitusi, negara Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas aktif, bebas tidak terpengaruh oleh kepentingan negara tetentu dan aktif dengan arti aktif melakukan usaha perdamaian di seluruh dunia, maka seyogianya sebagai bangsa dan negara, Indonesia harus aktif melakukan berbagai upaya diplomatic dari yang lunak sampai yang keras, karena Pancasila kita tidak mengizinkan kita untuk berpangku tangan dan membiarkan kezaliman serta pelanggaran HAM terjadi di manapun di belahan dunia ini.
Kita sepakat tidak mencampuri urusan negara lain, tetapi sebagai bangsa, kita tidak boleh membiarkan kezaliman dan kejahatan kemanusiaan terjadi di manapun dunia, sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar tahun 1945 dialinea pertama yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. apalagi sebagai bangsa yang berpenduduk mayoritas muslim, kita harus menunjukkan empati dan melakukan langkah-langkah konkrit untuk membebaskan mereka dari penderitaan yang mereka alami.